Menurutnya, sikap tersebut menjadikan data diri anak menjadi tidak jelas asal-usulnya.
"Jika terbukti, yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 277 ayat 1, Pasal 266 ayat 1."
Baca juga: Bangun Konsolidasi, DPD Gerakan Ganjar Pranowo di Maluku Utara Bentuk Relawan Pilpres 2024
"Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang pemalsuan dokumen, "katantya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin membenarkan ada laporan tersebut.
"Laporan itu benar adanya, dan sementara dalam proses penyelidikan, "tandasnya. (*)