Mantan Kepala BNN Tidore Polisikan Istri Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Kelahiran Anak

Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan, AKBP Busranto Abdulatif bersama Kuasa Hukumnya, Hendra Do Anas usai menggelar konferensi pers belum lama ini, Sabtu (8/7/2023). Di mana ia melaporkan istrinya atas dugaan pemalsuan dokumen pemalsuan anak.

Menurutnya, sikap tersebut menjadikan data diri anak menjadi tidak jelas asal-usulnya.

"Jika terbukti, yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 277 ayat 1, Pasal 266 ayat 1."

Baca juga: Bangun Konsolidasi, DPD Gerakan Ganjar Pranowo di Maluku Utara Bentuk Relawan Pilpres 2024

"Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang pemalsuan dokumen, "katantya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin membenarkan ada laporan tersebut.

"Laporan itu benar adanya, dan sementara dalam proses penyelidikan, "tandasnya. (*)

Berita Terkini