TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala BKD Maluku Utara, M Miftah Baay mengatakan.
Ia bersama Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A Kadir akan memenuhi panggilan.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, pada Selasa 11 Juli pekan depan.
"Ini adalah panggilan kedua, yang pertama pada 3 Juli kemarin."
Baca juga: LHP BPK Maluku Utara Minta Dishub Kembalikan Temuan Rp 135 Juta
"Intinya, KASN mau kita jelaskan polemik evaluasi pejabat Eselon II, "ungkapnya, Sabtu (8/72023).
Untuk panggilan kedua ini, pihaknya diminta membuat laporan tertulis.
Sebab pada panggilan pertama, BKD Maluku Utara hanya berikan laporan lisan.
Menurutnya, dalam laporan lisa tersebut, KASN langsung menyatakan terima.
Untuk menjadikan dasar mengeluarkan, rekomendasi ke Gubernur Maluku Utara.
"Kami dipanggil karena ada laporan warga, bahwa evaluasi dan pelantikan.
"Pejabat Eselon II oleh Gubernur, tak ada laporan resmi ke KASN, "ujarnya.
"Dan itu benar adanya, Gubernur tak buat laporkan ke KASN, "katanya.
Meski begitu, KSAN mendukung seluruh kegiatan Gubernur Maluku Utara.
Dalam hal melakukan evaluasi jabatan, di lingkup Pemprov Maluku Utara.
"Bahasa mendukung itu, langsung dikeluarkan dari mulut mereka."