"Namun prosedur pelantikan dan evaluasi, mereka meminta dijaga, "jelasnya.
Baca juga: Kepala BKD Dinilai Salah menginterpretasi perintah, Gubernur Maluku Utara: Perintah Lain Bikin Lain
Seraya menambahkan, saat ini tak ada pelarangan lagi dari pihak KSAN.
Untuk melanjutkan beberapa pejabat Eselon II, yang harus di evaluasi.
"Lakukan saja, tak masalah, tapi Gubernur harus lapor hasilnya ke mereka, "pungkasnya. (*)