TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN BKD Pulau Morotai, Basirun Umaternate menegaskan.
Oknum PNS inisial JE yang terlibat Narkoba, bakal mendapatkan sanksi dari BKD Pulau Morotai.
Meski demikian, pihaknya mengaku masih melihat aturannya terlebih dahulu.
Apakah masuk sanksi kategori ringan, atau sanksi kategori berat.
Baca juga: Terbukti Pakai Sabu, Pengadilan Negeri Tobelo Vonis Oknum PNS Morotai 6 Bulan Penjara
"Nanti kita cek aturannya, karena hukuman disiplin bagi PNS."
"Kalau dia masuk tindak pidana umum, diatas dua tahun maka dipecat."
"Tapi kan ini di bawah, jadi hukum disiplin yang ringan, pokoknya dilihat regulasi hukumnya, "katanya, Senin (10/7/2023).
Dikatakannya, untuk JE sanksi disiplin akan dilihat putusan, sebab aturan ada di PP 94 tahun 2001.
"Nanti kita ambil dia punya putusan dulu baru kita pelajari."
"Aturannya ada di PP 94 tahun 2001, hukuman disiplin bagi PNS, "ujarnya.
Menurutnya, PNS yang dikategorikan sanksi berat hingga pada pemecatan, yakni masalah kejahatan jabatan.
"Karena fatal itu, berhubungan dengan kejahatan jabatan, kalau narkoba ini nanti kita lihat dulu,"tegasnya.
Baca juga: Tersangka Kasus ASN Narkoba dan Penghilangan Nyawa di Morotai Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi
Ia juga menyampaikan, kasus Apris Siruang yang sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Ternate.
Atas kasus tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Morotai.
Sejauh ini masih dilakukan Koordinasi dengan pimpinan.