"Yang Apris itu, kemarin kita sudah koordinasi dengan pak asisten I, Muhlis Bay."
"Ada minta arahan pimpinan terkait itu, nanti setelah putusan akhirnya baru kita lihat sanksinya."
Baca juga: Pengadilan Negeri Ternate Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Tipikor Oknum PNS Morotai
Sebab sejauh ini, surat surat putusan dari pengadilan juga belum diterima.
"Suratnya kami belum terima, tapi berhubungan dengan kasus tindak Pidana Korupsi."
"Yang berhubungan dengan kejahatan jabatan tetap dipecat, dan dia dipastikan dipecat dari PNS, "pungkasnya. (*)