TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo mengatakan.
Enam Mahasiswa di Kota Ternate tetap diproses hukum, pasca melakukan aksi unjuk rasa.
Buntut penolakan eksekusi rumah, di Kelurahan Maliaro oleh Pengadilan Negeri Ternate, Senin (10/7/2023).
Dikatakan, Mahasiswa berinisial AS dan AA diproses hukum gegara melakukan aksi anarkis.
Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh 2023, Satlantas Polres Ternate Jaring 37 Pelanggar
Dengan melakukan pengrusakan pagar Pengadilan Negeri Ternate, dan penyiraman BBM ke petugas.
"Keduanya diproses karena ada Laporan Polisi (LP), yang dilaporkan pengadilan, "ungkapnya, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, empat Mahasiswa lainnya yang juga diproses hukum karena diduga menjadi provokator.
Meski demikian, pihaknya tidak melakukan penahanan dan hanya diminta membuat surat pernyataan.
"Mereka semua kami pulangkan, tidak ditahan, tapi empat Mahasiswa."
Baca juga: Polisi di Ternate Gagalkan Peredaran 86 Liter Cap Tikus dari Manado
"Kita minta buat surat pernyataan, untuk tidak mengulangi perbuatan serupa."
"Sedangkan Mahasiswa inisial AS dan AA, tetap kami proses karena ada LP-nya."
"Dan status kasus mereka, masih dalam tahap penyelidikan, "tandasnya. (*)