TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Wakil Rektor III Unipas Pulau Morotai, beberkan status Prof Husen Alting.
Sebagai Ketua Yayasan Unipas Pulau Morotai, yang hingga kini tidak diakui oleh beberapa dosen.
Itu ia sampaikan saat orasi pada aksi demonstrasi, di depan Gedung Rektorat Unipas Pulau Morotai, Selasa (11/7/2023).
Dijelaskannya, Yayasan perguruan tinggi Morotai didirikan pada 2013 berdasarkan Akta Pendirian.
Baca juga: Pemecatan 10 Dosen Unipas Morotai Kuat Unsur Politisasi, BEM dan Forum Dosen Boikot Rektorat
Dengan struktur atau organisasi yayasan, terdiri dari Dewan Pembina, diketuai oleh Rusli Sibua.
Dan pengurus Yayasan diketuai oleh almarhum Sudirman A Sunding, Wakil Ketua Husba Arif, dan pengawas di kepalai oleh Ali Sangaji.
Dengan dasar itu, maka kata dia, menandakan proses pengangkatan, atau penunjukan Dosen tetap pada lingkup Unipas Morotai.
Merujuk pada surat keputusan Yayasan Perguruan Morotai, lanjutnya,
Dan ditandatangani almarhum Sudirman A Sunding sebagai Ketua Yayasan perguruan Morotai.
"Itu artinya bahwa Yayasan Perguruan Morotai, yang kami ketahui."
"Hanya Almarhum Sudirman A Sunding, dan Husba Arif selaku Wakil Ketua, "teriaknya.
Olehnya itu, kebijakan inprosedural dan tidak populis yang dilakukan Prof. Husen Alting.
Dalam memberhentikan sejumlah Dosen, adalah sebuah kesalahan fatal.
"Jadi kami atas nama Forum Dosen menggugat menyatakan bahwa."
"Kami tidak mengakui saudara Husen Alting sebagai Ketua Yayasan, karena hanya buat gaduh, "tegasnya.