Keterbukaan Informasi Publik di Maluku Utara 2023 Zona Kuning, Morotai Masuk Zona Merah

Penulis: Amri Bessy
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAYANAN: Dialog keterbukaan informasi publik yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Maluku Utara di Hotel Sahid Bela Ternate, Rabu (12/7/2023). Di mana lima daerah termasuk Pulau Morotai masuk zona merah.

Seraya menjelaskan, mengenai keterbukaan informasi publik Maluku Utara.

Memang sudah ada KIP dalam hal, pengawalan pelayanan informasi publik.

Informasi publik bisa terbentuk ketersediaan sifatnya wajib, sertamerta tersedia maupun informasi diakses harus ada permintaan.

"Informasi yang dikecualikan itu bisa dilaporkan di KIP, di mana mereka punya kewenangan."

"Untuk mendorong penyelenggara pemerintah daerah, untuk menyediakan informasi publik, "ujarnya.

Lantaran Ombudsman Perwakilan Maluku Utara melihat, dari aspek pelayanan publik.

Karena bagian dari pelayanan, yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Misalnya RSUD, BUMD, BUMN dan penyelenggara pelayanan publik lainnya dibiayai oleh daerah maupun Negara.

Baca juga: Ranperda Realokasi Pemukiman Sudah 70 Persen, DPRD Halmahera Selatan: Warga Kawasi Harus Taat

"Harus memberikan pelayanan yang baik, atau terstandar terhadap masyarakat."

"Salah satunya adalah bagaimana ketersediaan informasi pelayanan publik."

"Yang transparan dan tersedia, baik manual maupun elektronik, "tandasnya mengakhiri. (*)

Berita Terkini