TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Pemprov Maluku Utara meminta maaf kepada pemerintah Kabupaten/kota se Maluku Utara atas terlambatnya pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH).
Plt Kepala Bappeda Maluku Utara, Sarmin Adam mengatakan, pihaknya mewakili TPAD Pemprov Maluku Utara dalam forum bersama ini mengucapkan permohonan maaf dan meminta diberikan waktu supaya segera dibayarkan.
"Saya tidak mau adanya kejadian seperti kemarin. Kantor Samsat Halmahera Utara dipalang karena lambatnya pembayaran DBH,”cetusnya, Senin (24/7/2023) di sela-sela rapat bersama dengan kepala Bappeda Kabupaten/kota.
Dalam kesempatan itu alumni STPDN Jatinangor ini, meminta kiranya Kabupaten/kota bisa memahami kondisi atau dinamika yang terjadi saat ini.
“Kami berkomitmen untuk tetap mengawal hak-hak Kabupaten/Kota sebesar Rp 300 miliar lebih itu," janjinya.
Baca juga: Sempat Tertunda, Disperkim Maluku Utara Kembali Lanjutkan Pengembangan Pelabuhan Sofifi
Bahkan pesan dari Gubernur Maluku Utara disampaikannya, bahwa tak mau di akhir periode nanti meninggalkan hutang yang begitu banyak.
"Karena itu tentu kita bekerja keras dari arahan Gubernur melalui Sekprov berupaya mewujudkan agar semua ini lebih baik, sehingga di akhir masa jabatan Gubernur tak meninggalkan catatan yang kurang bajk," jelasnya. (*)