TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Ternate, gelar sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dengan penggugat mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus, pada Kamis (3/8/2023).
Adapun tergugat dalam perkara PMH ini adalah Ketua Mahkamah Partai PAN, H Muhammad Rizal.
Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan; Sekretaris Jenderal DPP PAN, Eddy Soeparno.
Baca juga: Gugatan Mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara Iskandar Idrus Naik Meja Hijau
Ketua DPW PAN Maluku Utara, Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara, Jamrud Hi Wahab.
Amatan TribunTernate.com, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Haryanta terpaksa ditunda.
Karena tak ada satu orang pun tergugat yang hadir. Karenanya, ia menunda sidang ini ke tanggal 23 Agustus 2023.
"Saya harap para tergugat bisa hadir, karena sidang ini dilakukan dengan resmi, "ucap Hairun Rizal, kuasa hukum Iskandar Idrus.
Menurutnya, sidang PMH adalah buntut keputusan DPP PAN, yang memberhentikan Iskandar Idrus dari keanggotaan Partai.
Maka secara otomatis akan dilakukan pengusulan Penggantian Antarwaktu (PAW) ke DPRD Maluku Utara.
"Yang jelas bukan diberhentikan dari Ketua Partai, tetapi dari keanggotaan Partai."
"Karena status keanggotaannya menjadi prasyarat, untuk dicalonkan lagi."
"Kalau diberhentikan, berarti di PAW, itu efek hukumnya kan, "jelasnya.
Lanjutnya, keputusan DPP PAN akan hal tersebut dinilai inkonstitusional.
Karena bertentangan dengan AD/ART Partai, yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Partai nomor 6 tahun 2020.