"Sehingga, Mahkamah Partai tidak melaksanakan peradilan, tetapi langsung menolak gugatan yang telah diajukan, "tuturnya.
Baca juga: Gugatan Iskandar Idrus Ditolak Mahkamah Partai PAN, Zulkifli Hasan Perintahkan PAW
Karena seharusnya, Mahkamah Partai harus memanggil para pihak dan memeriksa.
Mengadili dan memutuskan perkara, apakah menolak atau mengabulkan.
"Karena menolak gugatan kami bukan dalam bentuk putusan, namun hanya selembar surat yang berisi perihal terhadap gugatan, "tandasnya. (*)