Ancaman Undang-Undang Darutat dengan pidana 12 tahun, akan dijerat kepada warga yang masih mau menyimpan apalagi menggunakan.
"Kalau diserahkan, maka yang bersangkutan tidak akan diproses, tapi kalau ditemukan."
"Maka pastinya kita akan proses sesuai undang-undang yang berlaku, "tegasnya.
Selain meminta kesadaran masyarakat, ia juga meminta seluruh anggota di jajaran.
Agar selalu memberikan pemahaman kepada warga, yang masih menyimpan dan memiliki Senpi.
Baca juga: Polres Halmahera Barat Sabet Penghargaan Quick Wins Presisi 2023
Diketahui, jumlah Senpi yang dimusnahkan dengan rincian, senjata standar TNI-AD laras panjang 3 pucuk.
Senjata non standar laras panjang 39 pucuk, laras pendek 7, kas dan laras 14 pucuk.
Magazen 23 buah, senjata rakitan laras panjang 363 pucuk dan senjata rakitan laras pendek 119 pucuk. (*)