Dia menyebut, Putri Candrawathi merupakan dalang terjadinya kasus yang menewaskan kliennya tersebut.
Semua tindakan yang dinilai menjadi penyebab adanya penembakan tersebut, kata Kamaruddin, pun sudah terungkap di pengadilan.
"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," jelasnya.
Atas hal itu, Kamaruddin menduga adanya kecurigaan dari pihaknya jika adanya permainan sehingga keluar putusan yang meringankan para terdakwa.
"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ungkapnya.
Korting Hukuman di Tanggal Kembar
Tanggal kembar 8.8 yang identik dengan diskon seolah tak cuma berlaku untuk e-commerce, tetapi juga hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs.
Pada Selasa (8/8/2023) kemarin, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memberi diskon alias potongan terhadap para terdakwa, yakni Ferdy Sambo dari hukuman mati dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Anulir hukuman juga diperoleh para terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang kasasi para terdakwa digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).
Sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun saat MA menyunat hukuman bagi Ferdy Sambo Cs.
"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata dia di gedung MA Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Adapun Hakim agung yang mengadili kasasi terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.