TRIBUNTERNATE.COM - Keluarga mendiang Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) merasa terkejut sekaligus kecewa atas adanya keringanan hukuman terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy cs.
Pengurangan hukuman terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs, tengah menjadi sorotan.
Sang otak dan dalang pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo, mendapat keringanan, dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo pun terasa begitu tiba-tiba.
Adapun ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, merasa terkejut dengan putusan kasasi MA tersebut.
Menurutnya, itu mirip seperti petir di siang bolong bagi keluarganya.
Terlebih, tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat diskon hukuman dari MA.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian, Ricky Rizal juga mendapat korting hukuman, awalnya dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun bui.
Sementara, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
"Begitu kami dengar bahwa putusan Mahkamah Agung hukuman Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup, ini ibarat petir di siang bolong," ujar Samuel, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia, Rabu (9/8/2023).
"Kami sangat terkejut mendengarnya," sambungnya.
Baca juga: Hukuman Istri Ferdy Sambo Dikorting, Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Tertentu, Pertanyakan MA
Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Korting Hukuman Seumur Hidup, Pakar: Hukum Modern Tak Kenal Hukuman Mati
Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Diskon Hukuman, Kekasih Brigadir J: Nyawa Abang Sudah Direbut pun Harus Sabar
Sejak awal, Samuel Hutabarat dan keluarga tak menyangka Ferdy Sambo cs akan mendapat diskon hukuman dari MA.
Ia turut menyayangkan sidang putusan kasasi di MA, tak disiarkan secara langsung.
"Kami dari awal tidak ada menginginkan hal seperti ini terjadi," ungkap Samuel.