Kasus Tewasnya Brigadir J

Ferdy Sambo cs Dapat Korting Hukuman, Ayah Brigadir J Kecewa: Kami dari Awal Tak Menginginkan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Ferdy Sambo Cs pun mendapat pengurangan hukuman.

1. Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

3. Ricky Rizal Wibowo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

4. Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luapan Kekecewaan Ayah Brigadir J usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Ibarat Petir di Siang Bolong

Berita Terkini