"Surat dari tanggal 8 sampai saat ini, tidak ada balasan, terpaksa kami datang, "ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pulau Morotai, Mahmud Kiat mengaku Sidag yang dilakukan sesuai prosedur.
"Berdasarkan Undang-undang, laporan realisasi anggaran itu harus dimasukan per triwulan."
"Tapi terjadi, sampai Agustus ini kalian belum sekalipun memasukan laporan, "kesalnya.
Lanjutnya, laporan realisasi anggaran wajib dilaporkan ke DPRD sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi.
Baca juga: Soal APBD Perubahan 2023, Banggar DPRD Morotai Nilai Pj Bupati dan TAPD Lempar Tanggung Jawab
"Dari laporan itu kan, nanti kita lihat apakah ada pergeseran anggaran yang mendahului perubahan atau tidak."
"Kalau memang ada pergeseran, bisa Pidana. Apalagi pergeseran itu tanpa ada persetujuan DPRD, "tegasnya.
Anggota DPRD Pulau Morotai yang melakukan Sidak adalah Suaib Hi Kamil, Suhari Lohor, Mahmud Kiat dan Burhanudin Burhan. (*)