"Pada fasilitas kesehatan (faskes), karena layanan berlaku untuk peserta aktif."
"Yang membayar iuran dan tidak menunggak. Maka itu, penting untuk memastikan kartu JKNnya tetap aktif, "jelas Ivan.
Ivan menjelaskan, apabila status kepesertaan non-aktif, maka peserta tidak dapat menggunakan Kartu JKN miliknya untuk berobat di fasilitas kesehatan.
Baca juga: HUT ke 55 BPJS Kesehatan Dengungkan Transformasi Mutu Layanan
"Pastikan selalu bayar iuran setiap bulannya agar pelayanan berobat di Puskesmas, dokter keluarga, klinik maupun rumah sakit bisa dinikmati."
"Pastikan status kepesertaan aktif dengan cara cek tunggakan BPJS Kesehatan. Bagi yang memiliki tunggakan iuran, Anda dapat melakukan pembayaran dengan cara mencicil."
"Ini adalah bagian dari Program REHAB yang mulai diimplementasikan pada tahun ini, "tutup Ivan. (*)