Kemenkumham Malut

Kemenkumham Malut Pastikan Barang Sitaan dan Rampasan Negara di Rupbasan Ternate Aman dan Terawat

Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGECEKAN: Tim Pendampingan Administrasi Kanwil Kemenkumham Malut saat mengecek barang sitaan milik negara di Rupbasan Kelas II Ternate, Rabu (16/8/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemantauan barang sitaan (basan) dan barang rampasan negara (baran).

Pada Rupbasan Kelas II Ternate dilakukan oleh Tim Pendampingan Administrasi Kanwil Kemenkumham Malut, Rabu (16/8/2023).

Dalam pemantauan, tim yang diketuai oleh Kasubbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Abdu Sabriyawan Tilaar.

Di dampingi Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Mukadam Warang.

Baca juga: Dorong Rutan Ternate WBK, Kadiv Pas Kemenkumham Malut Beri Penguatan

Kepala Rupbasan Ternate, Pramuaji Buamonabot, dan Kasubseksi Administrasi dan Pengelolaan, Taufik Hadinoto.

"Pemantauan basan baran untuk memastikan bahwa barang tersebut dalam kondisi lengkap, aman dan terawat," ujar Ketua Tim Pendampingan, Abdu S. Tilaar.

Abdu menuturkan, sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Malut, M Adnan dan hasil evaluasi Kadiv Pemasyarakatan Lili.

Kadiv Administrasi Andi Basmal, pengelolaan basan baran pada Rupbasan Ternate patut diperkuat.

"Dari aspek administrasi, pendataan basan baran pada buku register maupun SDP."

"Harus dilakukan secara periodik dan terupdate, serta diketahui oleh Kepala Rupbasan, "ujarnya.

Kepala Rupbasan Kelas II Ternate, Pramuaji menuturkan jumlah basan baran khususnya kendaraan roda empat saat ini sebanyak 9 unit.

"6 unit mobil dari Kejaksaan Tinggi Ternate, dan 3 unit dari Ditlantas Polda Malut, "ungkap Pramuaji.

Baca juga: Kemenkumham Malut Sentuh Langsung Masyarakat Sampaikan Edukasi Hukum

Sementara jumlah unit kemdaraan roda dua atau motor sebanyak 173.

Ketua Tim Pendampingan mastikan bahwa setiap barang yang dititipkan pada Rupbasan harus sesuai ketentuan.

Olehnya itu, dirinya berencana akan membentuk tim untuk melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait keberadaan basan baran tersebut. (*)

Berita Terkini