"Sehingga tidak menjadi alasan, jika TPP merka tidak dibayar, "ungkapnya.
Lanjutnya, dalam upaya Somasi ini, bila pihak yang di Somasi tetap tidak beritikad baik.
Maka YLBHI Maluku Utara, akan tempuh upaya hukum Perdata maupun Pidana.
Yang mana gugatan Perdata, akan diajukan ke Pengadilan Negeri Ternate.
Sedangkan gugatan Pidana, berupa dugaan Korupsi ke Kejati Maluku Utara.
Baca juga: TPP Tak Kunjung Cair, PNS Morotai Ancam Tak Mau Ikut Upacara HUT RI ke 78
Seraya berharap, masalah ini dapat segera ditangani oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
"Bukan berarti aturan itu (Pergub,red) berlaku surut, karena di dalam hukum tak ada asas berlaku surut."
"Karena jelas ada hak yang harus dibayar, mereka juga sudah menjalankan kewajibannya, "tandasnya. (*)