CPNS 2023

CPNS 2023: Simak Rincian Gaji PNS Saat Ini per Golongan, Kalau Masih CPNS Gajinya Baru 80 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

TRIBUNTERNATE.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan segera dibuka.

Menurut jadwal yang beredar, seleksi CPNS 2023 dimulai pada bulan September.

Bagi kamu yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2023, simak dulu besaran gaji per golongannya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian penting dari administrasi pemerintahan yang memiliki struktur gaji yang bervariasi sesuai dengan golongan dan jenjang pendidikan masing-masing individu.

Gaji PNS dihitung berdasarkan masa kerja yang dimulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut adalah gambaran mengenai tingkat gaji PNS berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen, Menaker RI Ungkap Nasib Gaji Karyawan Swasta

Baca juga: Jokowi Umumkan Gaji PNS akan Naik 8 Persen, Simak Perbandingannya dengan Gaji PNS Saat Ini

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Alur Pendaftaran CPNS 2023: Daftar Online di sscasn.bkn.go.id, Jadwal Seleksi, hingga Rincian Gaji

Baca juga: CPNS 2023: Hindari 6 Kesalahan Sepele Ini Saat Seleksi Administrasi, termasuk Surat Lamaran Salah

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (Eselon)

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.

Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.

Perlu diperhatikan bahwa saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh. 

Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.

Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Rincian Gaji PNS Per Golongan I-IV, Pendaftaran CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id Mulai September

Berita Terkini