Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Oknum Petugas BPN Halmahera Selatan Bantah Tak Peras Warga dalam Pembuatan Sertifikat

Oknum petugas di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Selatan, insial UL alias Jek.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
KLARIFIKASI: Kantor BPN Halmahera Selatan, di Jl Karet Putih, desa Tomori, Kecamatan Bacan. Di mana oknum petuga BPN inisial UL alias Jek membantah dugaan tindakan pemerasan terhadap salah satu warga dalam pembuatan sertifikat, Minggu (27/8/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Oknum petugas di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Selatan, insial UL alias Jek.

Membantah dugaan tindakan pemerasan terhadap salah satu warga desa Tomori, Kecamatan Bacan, bernama Masita M Hatta saat pembuatan sertifikat tanah.

Jek menegaskan, ia tidak sama sekali meminta uang secara paksa kepada Masita maupun suaminya, Muhammad Ali.

“Jadi saya datang bilang beli materia, dorang (mereka) kasih doi (uang) Rp 300 ribu tapi saya tolak.”

“Saya bilang ini terlalu banyak, tapi dorang sandiri bilang kalau saya punya urusan sana-sini jadi untuk biaya minyak juga. Jadi tanpa ada paksaan,” ujarnya, Minggu (27/8/2023).

“Begitu juga survei (lahan), saya bilang ini kan anak-anak SK (petugas), dorang ini tidak digaji di kantor. Terus mereka tanya, kasih harga rokok? Saya bilang terserah mau kasih berapa. Di situ dorang kasih Rp 400 ribu,” ucapnya.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Gagas Aplikasi ‘Arsip Cerdas’, Muksin: Daya Saing di Era Digital

Jek pun menjelakan soal transfer uang sebesar Rp 2,3 juta di rekeningnya.

Menurut dia, uang itu untuk biaya transportasi, pantia dan SK yang merupakan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk disetor ke rekening negara.

“Itu pun tidak sampai Rp 2,3 juta, karena ada Rp 500 ribu itu untuk ganti uang saya. Jadi saya tidak peras,” tukasnya.

Kemudian untuk keterlembatan penerbitan sertifikat, Jek mengaku ada kendala di administrasi.

Selain itu, banyak petugas yang diturunkan ke Pulau Makian, Obi, Kasiruta dan Kayoa untuk pengukuran lahan.

“Terus di salah satu surat mereka untuk penerbitan sertifikat itu, belum ada tandatangan dari kepala desa. Nah yang bikin lama itu di situ,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved