TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni menyampaikan akan membawa masalah pembayaran TPP ke ranah hukum.
Sebab, somasi yang diajukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Utara, kepada Direksi RSUD Chasan Bosoeiri diabaikan.
Poin somasi kedua tersebut ialah meminta pembayaran TPP 18 dokter selama 17 bulan dengan total Rp5 miliar.
"Kita sudah layangkan somasi kedua jika tidak ditindaklanjuti akan kita bawa ke ranah hukum terutama di Pengadilan Negeri," kata Bahtiar Husni selaku kuasa hukum IDI Maluku Utara, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Umat Kristen dì Maluku Utara Siap Dukung TNI Dan Polri Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Bahtiar merinci, TPP Rp 5 miliar itu terhitung dari tahun 2017 dan 9 bulan di tahun 2022.
Untuk tahun 2017, setiap bulan TPP Rp15 juta per orang, sedangkan pada 2022, per bulan Rp20 juta per dokter.
Dari hitungan itulah, ditemukan ada sekitar Rp5 miliar yang belum dibayarkan kepada 18 dokter.
“Kalau 2017 totalnya sebesar Rp2,1 miliar, sedangkan tahun 2022 per orang Rp20 juta dikalikan 18 dokter hasilnya Rp3,24 miliar," ungkap Bahtiar.
Bahtiar menyebut, pihaknya akan terus mengawal hingga hak para dokter yang bertugas di RSUD Chasan Bosoeirie dapat dibayarkan.
"Kami pikir hal ini yang harus diperhatikan tanpa bertanggung jawab dan lepas tangan begitu saja," pungkas Bahtiar. (*)