TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan menmukan salah seorang pemandu lagu Kafe Bungallow di Kecamatan Bacan, inisial M, postif narkoba.
M dinyatakan positif, setelah dilakukan test urine terhadap sejumlah pekerja di tempat hiburan malam tersebut.
Kapolres Halmahera Selatan AKB Aditya Kurniawan membenarkan perihal ini.
Kendati begitu, Aditya mengaku tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan.
“Kita ada ambil sampel untuk test urine, ada yang positif tapi tidak barang bukti,” katanya, Minggu (3/9/2023).
Ia menambahkan, pemandu lagu tersebut saat ini tidak bisa ditahan.
Sebab, penyidik hanya mengambil keterangan awal.
“Jadi kita hanya ambil keterangan awal saja, tidak bisa kita tahan,” terangnya.
Baca juga: RSUD Kewalahan Evaluasi Hasil Visum Pria Lombok yang Meninggal di Halmahera Selatan
Aditya pun menegaskan, proses penyelidikan kasus dugaan peredaran narkoba di Kafe Bungallow tetap jalan.
Hal ini setelah seorang pria berinisial FM (33) ditangkap pada Sabtu 22 Juli 2023 lalu sekira pukul 20.00 WIT di lingkungan kafe tersebut.
Di mana, di tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 732 butir pil jenis trihex dan prekusor yang termasuk jenis obat narkotika psikotropika golongan IV.
“Jafi tetap lanjut (penyelidikan). Tapi proses lidik tetap butuh waktu,” tandas Aditya. (*)