CPNS 2023

Ijazah S1 Tak Bisa Dipakai Daftar Formasi D3 CPNS 2023: Kualifikasi Pendidikan Harus Diperhatikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

1. Pengisian Nama.

Pada kolom "Nama", yang diisikan adalah sesuai yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

2. Setelah membuat akun, bisa langsung mendaftar.

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN, maka kamu bisa langsung melakukan pengisian pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

3. Hanya boleh memilih 1 jabatan.

Untuk formasi CPNS tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

4. Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Biasanya, instansi mengharuskan ijazah sebagai dokumen persyaratan, sehingga SKL tidak berlaku.

Meski demikian, kamu bisa cek syarat pendaftaran di instansi yang kamu pilih.

5. Tidak bisa mendaftar CPNS jika pernah mengundurkan diri.

Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

6. Perhatikan persyaratan khusus.

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

7. Bisa mengganti instansi yang dipilih.

Kamu bisa mengganti instansi yang dipilih selama belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran"

Namun, jika kamu telah mengakhiri pendaftaran, maka kamu tidak dapat mengubah pilihan instansi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ijazah S1 Apakah Bisa Dipakai untuk Daftar Formasi CPNS D3?

Berita Terkini