Pulau Taliabu

Sudah P21, Berkas dan Tersangka Penganiayaan di Taliabu Dilimpahkan ke JPU

Penulis: Laode Havidl
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKRIM: Penyidik Polres Pulau Taliabu tahap II tersangka penganiayaan ke JPU Kejari Pulau Taliabu karena sudah P21, Jumat (20/10/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu melakukan tahap II, perkara tindak pidana penganiayaan.

Itu dibuktikan dengan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu nomor:BP/ 09.c / X/ 2023 / Sat Reskrim.

Di mana penyidik menyerahkan barang bukti (BB) dan tersangka, untuk di proses Kejari Pulau Taliabu.

Penyerahan dilakukan oleh unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Taliabu, yakni Aipda Justin Ajis dan Briptu Indra Saliana.

Baca juga: Kejari Morotai Pindahkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Desa Joubela ke Rutan Ternate

Berkas tersangka diterima JPU Kejari Pulau Taliabu, Fachrizal pada Kamis (19/10/2023) kemarin.

Diketahui, tersangka penganiayaan berinisial JD alias Nai Gal. Ia di proses hukum atas laporan memukul seorang wanita.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan mengatakan.

Perkaranya telah ditindaklanjut dan kasus tersebut dinyatakan P21 dari Jaksa tertanggal 21 September 2023.

"Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat ke JPU, "ungkapnya, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Kembangkan Sawah, Bupati Halmahera Selatan Sebut Desa Pelita Harus Dicontohi

Dikatakan, tersangka JD alias Nai Gal berusia 36 tahun bekerja sebagai petani di Kecamatan Tabona.

"Tersangka disangkakan dengan perkara tindak pidana penganiayaan."

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Aayat (1) KUHpidana, "tandasnya. (*)

Berita Terkini