Ada beberapa poin dalam laporannya yakni penganiayaan, asusila, pengunaan obat-obatan dan pengancaman.
"Alhamdulillah laporan saya diproses, hingga pada tingkat pengadilan Militer III-18 Ambon, "katanya.
Meski begitu, dari hasil laporan yang diterima sesuai nomor perkara 45-K/PM.III.18/AD/VIII/2023.
Dari empat laporan yang dimasukkan, hanya satu laporan yang ditindak lanjuti.
Yakni penganiayaan, dan saat ini Serda AAD mendapat hukuman kurungan 8 bulan.
"Saya merasa tidak puas, karena dari empat laporan, kenapa hanya satu yang diproses."
"Yang saya inginkan proses semua, dan keinginkan kami itu dipecat."
"Dari semua laporan itu, saya punya bukti-buktinya, "ungkapnya.
Olehnya itu ia berharap kepada Danrem 152 Baabullah Ternate, untuk bisa melihat masalahnya.
"Saya berharap agar Bapak Danrem bisa melihat masalah yang saat ini saya hadapi."
"Karena saat ini, saya merawat anak tanpa ada balas kasih dari dia, "tandasnya.
Terpisah, Dandim 1510 Kepulauan Sula, Letkol Inf Heru Gunadi lalui Pasiintel Kodim Sanana, Lettu Inf Kasdam saat dikonfirmasi benarkan masalah tersebut.
Menurutnya, proses laporan sudah dimonitor ke Kodim, akan tetapi prosesnya sudah pada tahap hukum.
Baca juga: Tiga Nelayan di Pulau Obi Halmahera Selatan Diringkus Polisi, Ini Masalahnya
"Proses keduanya sudah kita monitor, dan saat ini sudah pada tahap hukum, "jelasnya.
Lanjutnya, satuan hanya memonitor proses hukum yang sedang berjalan, sementara keputusan ada di pengadilan.
"Kalau ada anggota melanggar, kita proses sesuai hukum berlaku, itu laporannya Pom dan pengadilan yang proses, "tandasnya. (*)