TRIBUNTERNATE.COM - Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para peserta/pelamar.
Setelah seleksi administrasi, terdapat dua tahap ujian yang harus dilalui agar dapat menyandang status CPNS.
Yakni, ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta ada beberapa instansi yang mengadakan Seleksi Kepribadian dan Wawancara (SKPW) juga.
Perbedaan SKD dan SKB
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS, tahapan selanjutnya adalah ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Ujian ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diadakan di berbagai lokasi di Indonesia yang sudah dipilih peserta saat mendaftar CPNS.
Dalam ujian SKD ini, para peserta akan menghadapi tiga subtes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam tes tersebut, para peserta harus mencapai nilai passing grade atau ambang batas nilai yang telah ditetapkan oleh panitia agar bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Baca juga: Penjelasan BKN Soal Bolehkah Peserta CPNS 2023 dan PPPK Ikut Ujian SKD Susulan
Baca juga: Passing Grade Terpenuhi Belum Tentu Bisa Lulus Ujian SKD CPNS 2023, Ini Syarat Lainnya
Baca juga: Ketentuan Larangan bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2023, Ini Jenis Barang yang Tak Boleh Dibawa
Baca juga: Solusi Lupa Password Akun SSCASN Saat akan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2023 dan PPPK
Baca juga: 6 Ketentuan Mencetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2023: Harus Di-print dengan Tinta Berwarna
Baca juga: Gambaran Ketentuan dan Aturan Berpakaian bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023
Berikut passing grade yang harus dicapai para peserta tes SKD:
- Jumlah soal TWK: 30 butir soal
- Jumlah soal TIU: 35 butir soal
- Jumlah soal TKP: 45 butir soal
- Bobot soal TWK dan TIU: Jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak menjawab nilainya 0
- Bobot soal TKP: Nilai tertinggi 5 poin, namun opsi jawaban lain juga memiliki nilai secara menurun, yaitu 4, 3, 2, dan 1.