TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - LPKA Kelas II Ternate mengusulkan 8 anak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Yang beragama Kristen untuk mendapatkan Remisi khusus, Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Kepala LPKA kelas II Ternate, Sudirman melalui Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Irmawati Naimudin mengatakan.
Dari total 27 WBP yang menjalani masa hukuman di Lapas Ternate, 10 orang di antaranya beragama Kristen.
Baca juga: Wakapolda Maluku Utara Kunjungi Halmahera Utara, Tatap Muka Ingatkan Netralitas di Pemilu 2024
Namun dari 10 anak, hanya 8 anak yang diajukan mendapat Remisi ke Kemenkumham.
"Jumlah tahanan 27 orang, 8 dianataranya diusulkan dapat Remisi Natal, "katanya, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Kejari Ternate Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Perkara Narkoba Hingga Minyak Tawon Palsu
8 anak terdiri dari WBN kasus pencurian 1 orang, dan 7 lainnya kasus pelindungan anak.
Dari 8 anak yang diajukan Remisi, 2 anak diantaranya 1 bulan, sementara 6 anak 15 hari untuk menjalani masa pemotongan hukuman.
"Untuk besaran Remisi, 1 bulan 2 anak, dan 15 hari untuk 6 anak, "pungkasnya. (*)