TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Lapas Perempuan Kelas III Ternate, mengusulkan beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Yang beragama Kristen, untuk diusulkan dapat Remisi khusus Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Remisi yang diberikan ini atas dasar penilaian, hingga berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ternate, Nona Ahmad mengatakan.
Baca juga: Kepala Lapas Perempuan Ternate Ikut Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Ternate
WBP beragama Kristen berjumlah 2 orang, dan hanya 1 orang yang diusulkan.
"1 orang ini diusulkan pembebasan bersyarat, sesuai surat keputusan pembebasan bersyarat (SKP), "Jumat, (8/12/2023).
Menurutnya, keduanya telah memenuhi syarat substantif maupun administratif.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Musnahkan Arsip Tiga OPD dalam Peresmian Pojok Baca Digital
Sesuai dengan Undang-undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022.
"Ini hanya usulan, semua tergantung Kemenkumham Maluku Utara (Malut)."
"Kalau punj disetujui, harapan saya, WBP ini tidak melakukan kesalahan yang sama, "harapnya. (*)