Pemkab Morotai

DBH Sumber Daya dari Pusat Rp 57 Miliar untuk Pemkab Morotai Diblokir

Penulis: Fizri Nurdin
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBIJAKAN: Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali saat memberikan keterangan belum lama ini

TRIBUNTRNATE.COM, MOROTAI - Meskipun sudah ditransfer, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari sumber daya, ke Pemkab Pulau Morotai namun kembali diblokir.

Itu diakui oleh Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali saat diwawancarai, Selasa (23/1/2024) kemarin.

Dikatakannya, pemblokiran itu langsung di rekening pusat, perihal itu ia mengaku sudah biasanya.

Baca juga: Secara Nasional, Morotai Salah Satu Daerah dengan Inflasi Terendah

Pemblokiran sudah diatur oleh Pemerintah Pusat, bahkan dikatakannya.

Jika ditransfer, maka bisa melalui dua jalur, bisa di transfer secara tunai dan bisa non tunai.

"DBH pusat untuk yang kurang bayar, kemarin sudah di transfer, tetapi di blok lagi. Di blok itu, pake rekeningnya pusat juga,”akuinya.

"Apa istilah namanya saya lupa, tapi, secara nasional ada aturan mainnya, dan ada aturan."

"Ada yang di transfer tunai, dan ada yang di transfer non tunai, "sambungnya.

Baca juga: Muhammad Umar Ali Pastikan Tol Laut Tetap Beroperasi di Morotai

Ditanya DBH pusat sebesar Rp 57 miliar sekian itu, apakah ada yang sudah masuk di Kas Daerah (Kasda) atau belum?

Umar mengakui, sampai saat belum ditransfer sama sekali, baik DBH pusat maupun Provinsi.

"DBH Rp 57 miliar sekian itu, sama sekali belum, iya belum. Bahkan DBH dari provinsi juga sampai hari ini belum, "pungkasnya.(*)

Berita Terkini