TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rasanya percuma, jikalau tanpa aturan dan payung hukum yang jelas.
Aparat penegak hukum di Kota Ternate lakukan penindakan, ke pengedar dan peminum minuman keras (Miras).
Bagaimana tidak, meski hampir setiap hari diberitakan TribunTernate.com, tentang Polisi menggagalkan penyelundupan Miras.
Namun perbuatan melawan hukum itu terus saja terjadi. Berikut sedikit penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: Cerita Peminum dan Penjual Miras di Ternate: Kalau Lolos Untung, Kalau Dirazia Buntung
Baca juga: Darurat! Hampir Setiap Hari Polisi di Ternate Razia Cap Tikus Hingga Miras Bermerk Asal China
Tentang peraturan daerah (Perda) hingga sanksi yang dikenakan, bagi tindak pidana ringan (Tipiring) ini.
1. Soal Putusan Pelaku Pengedar Miras Ini Kata Ketua Pengadilan Negeri Ternate
Kepada TribunTernate.com, Ketua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon menyebut.
Soal putusan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selama ini, diputuskan lebih kepada denda.
Putusan yang dijatuhkan selama ini, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Miras Kota Ternate.
"Denda yang dikenakan Rp 1.000.000 hingga Rp 2.000.000, diputuskan berdasarkan Perda, "katanya.
Menurutnya, ada putusan pidana kurungan namun jarang diterapkan.
"Rata-rata yang diputuskan itu denda, setelah pihak Kepolisian sebagai kuasa penuntut umum."
"Membawa berkas ke kita, untuk disidangkan lalu diputuskan, "ucapnya belum lama ini.
Rommel juga menyebut, putusan saat sidang itu karena barang bukti sedikit.
Dengan pertimbangan itu, sehingga diputuskan walaupun itu pelaku lakukan kesalahan.
Disamping itu juga, putusan didasari Perda Miras terbaru, dari situ akan diberikan putusan kepada pelaku edarkan Miras.
"Ada juga barang bukti banyak, namun rata-rata diputuskan dengan barang bukti sedikit, sehingga putusannya denda, "ungkapnya.
Lanjutnya, waktu dekat ini, pihaknya akan membuka data sidang Tipiring kembali.
Sebab dalam putusan, jika barang bukti banyak, jelas akan diputuskan kurungan.
"Kalau barang bukti banyak, bukan cari makan, tapi cari bisnis, jelas kita akan putuskan sanksi berat."
"Nanti kami bersama hakim, akan bahas masalah ini, putusan tergantung jumlah barang bukti, "tandasnya.
2. Sikap Wali Kota Ternate Dorong Perda Miras
Terkait aturan yang mengikat, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman menjelaskan.
Perda Miras diatur oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.
Walaupun begitu, sejauh ini, ia belum mengetahui perkembangan dorongan Perda tersebut.
"Kalau pengesahan soal Perda yang mengatur tentang larangan miras itu ada di DPR, "ucapnya.
Bahkan Tauhid mengakui, tidak mengetahui pasti ihwal perkembangan Perda yang terus didorong Polres Ternate.
"Yang paling pokok dukungan dari DPR, kalau respon DPR, sampai sekarang saya belum tahu, coba tanyakan ke mereka, "katanya.
Padahal, Polres Ternate sendiri terus menyuarakan untuk pembentukan Perda Miras.
Baca juga: Polsek Oba Utara Kembali Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus ke Halmahera Tengah
Baca juga: Kodim 1512 Weda Halmahera Tengah Gagalkan Peredaran 100 Kantong Cap Tikus Siap Edar
Agar penindakan yang dilakukan, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.
Selaku Kepala Daerah, M Tauhid Soleman belum berkomentar banyak soal dorongan Perda yang dimaksud.
Diketahui, Perda Miras akan menjadi payung hukum bagi pengedar barang haram itu di Kota Ternate. (*)