Kalau disimpan sebagai Barang Bukti (BB), pasti membutuhkan tempat penyimpanan luas.
Kata Kapolsek, usai Polisi melakukan pendalaman kasus tindak pidana ringan (Tipiring) ini.
Miras-miras itu langsung dimusnahkan, dengan melibatkan Stakeholder terkait.
Miras yang produksi
Sejauh ini, Kota Ternate hanya menjadi wilayah peredaran dan bukan daerah produksi/pembuat.
Salah satu daerah produksi Miras jenis cap tikus, di Maluku Utara adalah Halmahera Tengah.
Baca juga: Polsek Maba Kembali Musnahkan Pabrik Miras Tradisional Jenis Cap Tikus
Baca juga: Ipda Nurmala Ismail dan Anggota Musnahkan Pabrik Miras di Hutan Halmahera Timur
Anehnya disana, sejumlah warga justru menjadikan hal itu sebagai 'profesi' dan mata pencaharian.
Bagaimana tidak, melalui laporan warga, Polsek Maba beberapakali memusnahkan.
Pabrik tradisional pembuatan cap tikus, yang tersebar disejumlah desa disana.
'Menjamurnya pabrik' cap tikus karena gampang mendapat bahan baku, yakni Sageru atau Saguer.
Belum lama ini, Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate mengamankan Miras dari China.
Yang dikirim dari Kota Surabaya ke Kota Ternate, menggunakan sebuah ekspedisi peti kemas.
"Kita temukan 288 botol dengan total 720 liter, yang langsung kita amankan."
Kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Iptu Triyanda Tegar Prasetya.
Baca juga: Polsek Ternate Selatan Gagalkan Penyuludupan 100 Kantong Cap Tikus
Baca juga: Polres Ternate Amankan 1.300 Kantong Cap Tikus Siap Edar
Hal ini menandakan bahwa, Kota Ternate masuk kategori status Darurat Miras.
Sebab belum lama ini, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Ternate Utara di hukum push up dan lari.
Karena dinilai lalai membasmi peredaran Miras, seperti komitmen Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan. (*)