Lipsus Ternate Darurat Miras

Semua Elemen Harus Terlibat Demi Berantas Miras di Ternate, Aturan dan Sanksi Jadi Payung Hukum

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS: Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko saat musnahkan barang bukti Miras hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (22/12/2023).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Meski aparat penegak hukum terus melakukan penindakan, terhadap peredaran Miras.

Namun hal itu dirasa tidak cukup, karena perbuatan melawan hukum tersebut terus saja terjadi.

Bahkan, hampir setiap hari Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate mengamankan ratusan cap tikus.

Yang dikirim dari Pulau Sulawesi, untuk selanjutnya diedarkan di Kota Ternate, Maluku Utara.

Penindakan terhadap pelaku pengedar, penjual dan lain sebagainya dirasa belum efektif.

Bagaimana tidak, yang melanggar hanya diberikan teguran, pembinaan dan pemusnahan barang bukti.

Kalaupun diberikan sanksi, itu pun sanksi berupa denda. Kalaupun sanksi kurungan, harus dilihat seberapa besar kasus yang dialami.

Karenanya, butuh semua elemen untuk bisa memutus mata rantai peredaran Miras di Kota Ternate.

Penindakan menjadi langkah utama, yang kemudian diikat dengan Peraturan Daerah (Perda).

Dan ditutup dengan sanksi setimpal, hingga mengakibatkan efek jera bagi pelangar.

1. Langkah DPRD Kota Ternate Soal Perda Miras

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajrin Bailussy, Senin (12/9/2022)

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengaku soal pembahasan revisi Perda Miras.

Sudah dilakukan bersama Pemkot Ternate, Kepolisian (Polres Ternate,red) dan Stakeholder terkait.

Menurutnya, pihaknya sementara meminta Pemkot Ternate untuk menyamakan persepsi.

Terkait kalimat larangan yang tepat, dalam Perda Miras untuk direvisi.

Halaman
1234

Berita Terkini