Lipsus Ternate Darurat Miras

Semua Elemen Harus Terlibat Demi Berantas Miras di Ternate, Aturan dan Sanksi Jadi Payung Hukum

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS: Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko saat musnahkan barang bukti Miras hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (22/12/2023).

Selain itu, Satker Ditreskrimum Polda Maluku Utara juga mengamankan 217 cap tikus, yang dikemas dalam botol berukuran 1,5 liter.

Hingga Satker Ditpolairud Polda Maluku Utara juga menyita sita 175 liter cap tikus siap edar di Kota Ternate.

Upaya pengungkapan peredaran Miras ini lanjut Kabid, terus dilakukan tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

Bahkan Polisi kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, meski terus melakukan pengungkapan.

Namun peredaran terus terjadi karena Perda Miras, tidak bisa memberikan efek jera.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan penindakan di lapangan.

Upaya tersebut untuk bisa dapat mengurangi, angka kriminalitas yang timbul akibat Miras.

Karena itu dia berharap, berharap untuk memberantas Miras, tentu bukan saja dari Kepolisian, melainkan kerja sama semua pihak.

"Polisi tidak bisa berantas Miras sendiri, meski begitu kami terus lakukan penindakan."

"Olehnya itu, kami sangat mengharapkan kepada semua lapisan masyarakat, baik itu toko agama, toko pemuda hingga yang lain."

"Untuk ikut serta bersama-sama berantas peredaran Miras, yang terus diedarkan, "harapnya mengakhiri. (*)

Berita Terkini