Lipsus Ternate Darurat Miras

Semua Elemen Harus Terlibat Demi Berantas Miras di Ternate, Aturan dan Sanksi Jadi Payung Hukum

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS: Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko saat musnahkan barang bukti Miras hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (22/12/2023).

Karena itu merupakan tanggung jawab Pemkot Ternate, melibatkan tokoh agama dan organisasi Islam.

Guna mendudukkan pasal per pasal, dalam hal pelarangan/sanksi yang diberikan.

"Kita butuh penyamaan persepsi, bahwa Perda ini tidak seolah-olah melegalkan Miras disini, "ucapnya.

Lanjutnya, penyamaan persepsi melibatkan organisasi Islam di bawah payung hukum Pemkot penting dilakukan.

Agar apa yang menjadi masalah dalam pengesahan Perda Miras, dapat terselesaikan.

"Kita siap, tapi clear dulu di pemerintah, karena organisasi itu di bawah payung pemerintah, "katanya.

Dirinya mengaku, DPRD bisa saja dengan sendirinya mengubah pasal pelarangan, namun dikhawatirkan akan terjadi perdebatan.

"Makanya kita mau clear di pemerintah, kalau semua itu sudah selesai, kita tinggal sahkan, "ujar Politisi PKB ini.

2. Penindakan Kepolisian Dari Peredaran Miras

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Selasa (28/3/2023)

Terkait penindakan, Kepolisian dalam hal ini Polda Maluku Utara dan Polres Ternate.

Gencar menggagalkan penyuludupan Miras jenis cap tikus, yang terus masuk ke Kota Ternate.

Bahkan pemberantas Miras, mendapat atensi langsung Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi.

Menurut Wakapolda, berdasarkan laporan, tingginya angka kriminalitas dipicu oleh Miras.

Semisal penganiayaan, pengeroyokan, perkelahian antar kampung hingga asusila.

Olehnya itu, ia meminta Kapolres dan Kapolsek lakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah dan DPRD.

Halaman
1234

Berita Terkini