Lipsus Ternate Darurat Miras

Ternate Darurat Miras! Bak Menangkap Asap, Perda Bakal Tak Berefek Jika Hanya Diberi Sanksi Ringan

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS: Ratusan liter cap tikus hasil sitaan anggota Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Senin (11/9/2023).

Sanksi disiplin yang diberikan berlaku untuk ke semua jajaran, bukan hanya Polsek Ternate Utara.

Dengan bukti nyata ini, atas nama Kapolres Ternate, pihaknya meminta peran aktif warga untuk bersama berantas Miras.

  • Jumlah Miras yang disita sepanjang 2022

626 botol cap tikus

52 botol cap tikus

  • Jumlah Miras yang disita sepanjang 2023

3.014 kantong plastik cap tikus

115 botol dan 323 botol miras cap tikus.

Saat ini, kata Wahyuddin, Polres Ternate juga sedang berupaya bangun koordinasi untuk pengesahan Perda Miras.

Itu karena dari catatan yang ada, sanksi yang diputuskan tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

"Berantas Miras bukan kita saja, yang kita harapkan ada peran bersama, "ungkapnya.

Diketahui saat ini, Pemkot Ternate dan DPRD Kota Ternate dinilai masih setengah hati.

Dalam mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan peredaran Miras.

Padahal, Miras kerap menjadi pemicu setiap kasus kriminalitas di Kota Ternate.

Dorongan untuk pengesahan Perda tersebut terus didorong Polres Ternate, dari tahun ke tahun.

2. Kata Toko Agama di Kota Ternate Soal Dorongan Pengesahan Perda Miras

Mantan Ketua MUI Ternate, Usman Muhammad, Sabtu (27/1/2024)

Mantan Ketua MUI Kota Ternate, KH Usman Muhammad menyebut, terkait Perda Miras.

Halaman
123

Berita Terkini