TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Peredaran Miras di Kota Ternate, masih menjadi pelanggaran hukum dengan kasus tertinggi.
Meski setiap harinya dilakukan penindakan, namun setiap harinya juga ada saja peredaran Miras.
Miras masih menjadi momok menakutkan karena, banyak menimbulkan terjadinya perbuatan melawan hukum.
Apakah kalian masih ingat, saat malam pergantian tahun 2023 ke 2024 di Kota Ternate?
Baca juga: Sekali Lagi, Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Gagalkan Peredaran Cap Tikus
Baca juga: Polsek Ternate Selatan Gagalkan Penyuludupan 100 Kantong Cap Tikus
Di mana beberapa jam pasca perayaan, dua kelompok warga di Ternate Tengah saling baku hantam.
Ya, hal itu terjadi atau dipicu karena konsumsi MIRAS.
1. Penindakan Peredaran Miras Polres Ternate
Wilayah hukum Polres Ternate, menjadi langganan pemasok minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Untuk meminimalisir hal tersebut, Kapolres Ternate, AKBP Niko Irwan memberikan atensi penuh bagi Polsek jajaran.
Kepada TribunTernate.com, Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin menjelaskan.
Kapolres akan memberikan sanksi kepada Kapolsek, jika gagal mengungkap peredaran Miras di wilayahnya.
"Baru-baru ini, Kapolsek Ternate Utara dan dua anggotanya diberi sanksi disiplin."
"Sanksi disiplin itu berupa push up dan lari, sesuai janji Kapolres, "katanya.
Sanksi yang diberi merupakan komitmen Kapolres, dalam hal memberantas Miras.
"Miras menjadi sumber dari segala kriminalitas, mulai dari perkelahian antar pemuda, kekerasan hingga kasus lain, "ucapnya.