Lipsus Ternate Darurat Miras

Ternate Darurat Miras! Bak Menangkap Asap, Perda Bakal Tak Berefek Jika Hanya Diberi Sanksi Ringan

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS: Ratusan liter cap tikus hasil sitaan anggota Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Senin (11/9/2023).

Sebelumnya sudah pernah disampaikan ke Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

Bahwasanya selama ini, Miras hukuman dan sanksi yang diberikan hanya Tipiring.

"Jadi kalau semua di sanksi ke Tipiring, baik pengedar maupun pelaku."

"Maka tidak ada efek jera, dan pengedar hingga pemasok Miras terus terjadi, "katanya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah sudah seharusnya terbitkan Perda Miras dengan sanksi jelas.

Sehingga bisa memberikan efek jera, kepada pelaku baik pengedar ataupun peminum.

Namun selama ini, pihak terkait terus mengambil tindakan tetapi terus saja terjadi.

Bak mati satu tumbuh seribu, penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum seperti asap.

"Kita ini hanya sibuk mengusir asap saja. Miras ini sumbernya dari mana?"

"Kota ini (Ternate) tidak penah memproduksi Miras tapi kok selalu ada."

"Oleh sebab itu, kita harus matikan apinya. Kalau kita hanya sibuk mengusir asap, akan berasap lagi."

Baca juga: Semua Elemen Harus Terlibat Demi Berantas Miras di Ternate, Aturan dan Sanksi Jadi Payung Hukum

Baca juga: Bak Dua Mata Koin, Ternate Butuh Perda dan Sanksi Demi Efek Jera Pengedar dan Konsumsi Miras

"Energi kita terkuras, nggaran juga terkuras, "jelas KH Usman Muhammad.

Untuk itu ia menyarankan kepada Pemkot dan DPRD, agar secepatnya terbitkan Perda Miras.

"Saya kira harus duduk bersama dan bahas soal ini, jika tidak, maka sanksi kepada pelaku tidak membuat efek jera dan peredaran Miras terus dilakukan, "ungkapnya. (*)

Berita Terkini