2. Menyerahkan KTP dan surat C6 kepada panitia lalu menunggu hingga nama kamu dipanggil.
3. Setelah nama kamu dipanggil, ambil surat suara lalu pergi ke bilik suara yang kosong.
4. Selanjutnya coblos kelima surat suara yang kamu dapat sesuai dengan ketentuan yakni mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
5. Lipat kembali surat suara yang sudah dicoblos sesuai petunjuk.
6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia sesuai dengan ketentuan.
7. Jangan lupa celupkan salah satu jari tangan ke tinta Pemilu sebagai bukti kamu sudah memberikan hak suara kamu di Pemilu 2024.
Kamu tidak perlu khawatir dengan tinta Pemilu tersebut karena sudah diuji dan mendapatkan sertifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu tinta Pemilu 2024 juga sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aman dari alergi atau iritasi.
Jadwal Pemilu 2024
Satu putaran
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK
Dua putaran
Jika terdapat dua putaran, Peraturan KPU atau PKPU juga menetapkan bahwa putaran kedua akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama.
Jadwal untuk putaran kedua Pemilu 2024 yakni:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024
- Masa kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 202
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024)
Baca juga: Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 Satu Bulan, Gaji Naik dari Pemilu 2019, Ada Santunan Kecelakaan Kerja
Baca juga: LENGKAP, Ini Denah, Ukuran, dan Alur Pemilih di TPS Pemilu 2024
Jumlah DPT Pemilu 2024 per Provinsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 per provinsi pada 2 Juli 2023.