Pemilu 2024

5 Jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024, Tata Cara Mencoblos yang Benar, dan Jadwal 1 atau 2 Putaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu.

TRIBUNTERNATE.COM - Simak 5 jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, lengkap dengan tata cara mencoblos yang benar agar surat suara sah.

Selain itu, dalam artikel ini kamu juga bisa menyimak jadwal Pemilu 2024 dalam satu putaran, atau jika harus, dua putaran.

Adapun Pemilu 2024 digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memilih pasangan presiden dan wakil presiden serta calon legislatif (caleg) DPR baik pusat maupun daerah. 

Total, ada 5 jenis surat suara yang akan dicoblos masing-masing pemilih.

5 Jenis Surat Suara dalam Pemilu 2024

Ketentuan surat suara yang digunakan dalam Pemilu tahun 2024 sama seperti Pemilu tahun 2019, yakni: 

  • Surat suara Presiden dan Wakil Presiden: Warna abu-abu
  • Surat suara Dewan Perwakilan Daerah: Warna merah
  • Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat: Warna kuning
  • Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Warna biru
  • Surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) kabupaten/kota: Warna hijau

Selain warna surat, masyarakat juga perlu memahami desain dari surat suara Pemilu. 

Surat suara Pemilu untuk anggota DPR terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.

Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. 

ILUSTRASI Simulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 (Tribunnews.com)

Baca juga: Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Simak Rincian Tugas KPPS 1 Sampai 7 dan Link PDF Buku Panduannya

Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos di Pemilu 2024, Simak Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa

Baca juga: Pemilih Pemula, Simak Tata Cara Mencoblos di Hari H Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Surat Undangan

Tata cara mencoblos yang benar

Warga yang sudah memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024, perlu memahami cara mencoblos yang benar, agar surat suara mereka tidak rusak atau tidak sah dan suara mereka justru tidak tersalurkan dengan baik. 

Sebelum datang ke TPS, pastikan kamu sudah terdaftar dalam DPT dan sudah memiliki formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

Berikut ini langkah mencoblos yang benar di TPS saat pemilur 2024, dirangkum dari situs indonesiabaik.id.

1. Datang ke TPS dan mengisi daftar hadir

2. Menyerahkan KTP dan surat C6 kepada panitia lalu menunggu hingga nama kamu dipanggil. 

3. Setelah nama kamu dipanggil, ambil surat suara lalu pergi ke bilik suara yang kosong. 

4. Selanjutnya coblos kelima surat suara yang kamu dapat sesuai dengan ketentuan yakni mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

5. Lipat kembali surat suara yang sudah dicoblos sesuai petunjuk. 

6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia sesuai dengan ketentuan. 

7. Jangan lupa celupkan salah satu jari tangan ke tinta Pemilu sebagai bukti kamu sudah memberikan hak suara kamu di Pemilu 2024. 

Kamu tidak perlu khawatir dengan tinta Pemilu tersebut karena sudah diuji dan mendapatkan sertifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu tinta Pemilu 2024 juga sudah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aman dari alergi atau iritasi.

Jadwal Pemilu 2024

Satu putaran

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
  • Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024
  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK

Dua putaran 

Jika terdapat dua putaran, Peraturan KPU atau PKPU juga menetapkan bahwa putaran kedua akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama.

Jadwal untuk putaran kedua Pemilu 2024 yakni: 

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret- 25 April 2024
  • Masa kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni- 20 Juli 2024
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 202
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024)

Baca juga: Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 Satu Bulan, Gaji Naik dari Pemilu 2019, Ada Santunan Kecelakaan Kerja

Baca juga: LENGKAP, Ini Denah, Ukuran, dan Alur Pemilih di TPS Pemilu 2024

Jumlah DPT Pemilu 2024 per Provinsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 per provinsi pada 2 Juli 2023.

Total pemilih terdaftar, baik laki-laki maupun perempuan, mencapai angka 204.807.222, tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Berikut adalah rincian jumlah pemilih per provinsi:

  1. Provinsi Aceh: 3.749.037 pemilih
  2. Provinsi Sumatera Utara: 10.853.940 pemilih
  3. Sumatera Barat: 4.088.606 pemilih
  4. Provinsi Riau: 4.732.174 pemilih
  5. Provinsi Jambi: 2.676.107 pemilih
  6. Provinsi Sumatera Selatan: 6.326.348 pemilih
  7. Provinsi Bengkulu: 1.494.828 pemilih
  8. Provinsi Lampung: 6.539.138 pemilih
  9. Provinsi Kep Bangka Belitung: 1.067.434 pemilih
  10. Provinsi Kep Riau: 1.500.974 pemilih
  11. Provinsi DKI Jakarta: 8.252.897 pemilih
  12. Provinsi Jawa Barat: 35.714.901 pemilih
  13. Provinsi Jawa Tengah: 28.289.413 pemilih
  14. Provinsi DI Yogyakarta: 2.870.974 pemilih
  15. Provinsi Jawa Timur: 31.402.838 pemilih
  16. Provinsi Banten: 8.842.646 pemilih
  17. Provinsi Bali: 3.269.516 pemilih
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: 3.918.291 pemilih
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: 4.008.475 pemilih
  20. Provinsi Kalimantan Barat: 3.958.561 pemilih
  21. Provinsi Kalimantan Tengah: 1.935.116 pemilih.
  22. Provinsi Kalimantan Selatan: 3.025.220 pemilih
  23. Provinsi Kalimantan Timur: 2.778.644 pemilih
  24. Provinsi Kalimantan Utara: 504.252 pemilih
  25. Provinsi Sulawesi Utara: 1.969.603 pemilih
  26. Provinsi Sulawesi Tengah: 2.236.703 pemilih
  27. Provinsi Sulawesi Selatan: 6.670.582 pemilih
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara: 1.867.931 pemilih
  29. Provinsi Gorontalo: 881.206 pemilih
  30. Provinsi Sulawesi Barat: 985.760 pemilih
  31. Provinsi Maluku: 1.341.012 pemilih
  32. Provinsi Maluku Utara: 953.978 pemilih
  33. Provinsi Papua: 727.835 pemilih
  34. Provinsi Papua Barat: 385.465 pemilih
  35. Provinsi Papua Selatan: 367.269 pemilih
  36. Provinsi Papua Tengah: 1.128.844 pemilih
  37. Provinsi Papua Pegunungan: 1.306.414 pemilih
  38. Provinsi Papua Barat Daya: 440.826 pemilih 

Artikel ini tayang di Kontan.co.id

Berita Terkini