TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memblokir data kepegawaian Pemprov Maluku Utara.
Buntut dari pelantikan Eselon II, III dan IV, yang di duga dilakukan tanpa persetujuan lembaga pemerintah nonkementerian itu.
Menanggapi masalah ini, Anggota Komisi I DPRD Maluku Utara, Amran Ali mengatakan jika informasi ini benar adanya.
Berarti sangat berbahaya, karena berdasarkan penjelasan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali bahwa.
Baca juga: BKN Blokir Data Kepegawaian Pemprov Maluku Utara, Ini Masalahnya
Pelantikan yang di lakukan yang beredar di media, sudah kantongi persetujuan BKN, KASN dan bahkan Mendagri.
"Tapi sekarang ada surat pemblokiran dari BKN, secara tidak langsung Plt Gubernur memberikan informasi yang tidak benar.
"Ini namanya pembohongan publik, "tegasnya melalui sambungan ponsel, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya, pihaknya tetap mendukung apapun yang dilakukan Pt Gubernur Maluku Utara.
Jika informasi yang di sampaikan benar adanya, bahwa pelantikan mendapat persetujuan tiga lembaga itu.
"Tapi bukan melaksanakan pergeseran atau rolling, melainkan membuat penyegaran di tubuh birokrari sehingga menjadi sehat."
"Bukan gonta ganti pejabat, akibat masalah ini kami sangat menyesali, "jelasnya.
Karenanya diharapkan, dengan waktu yang kurang lebih tiga bulan ini.
Pembinaan internal yang seharusnya menjadi perhatian, karena ada pejabat yang suda menjabat selama lima tahun.
"Jika pergantian ini karena masalah politik dan dendam pribadi, bagi kami tidak bisa, harus dihindari masalah seperti ini."
"Kami berharap, Plt Gubernur bisa membuat pemerintahan lebih sejuk, faktanya tamba amburadul, "sentilnya.
Baca juga: Air di Kantor Gubernur Maluku Utara Tak Mengalir, Sekprov Akui Kesulitan
Seraya menambahkan, saat ini DPRD Maluku Utara tengah fokus lakukan Reses.
Jika sudah selesai Reses, DPRD Maluku Utara akan panggil Plt Gubernur Maluku Utara dan Kepala BKD guna penjelasan.
"Masalahnya di mana, sehingga BKN blokir data kepegawaian Pemprov Maluku Utara, "pungkasnya. (*)