Ramadan dan Idul Fitri 2024

Apa Hukum Puasa Ramadan 2024, tapi Masih Punya Utang Puasa Tahun Lalu? Ini Kata Ustaz Wahid Ahmadi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramadan 2024

TRIBUNTERNATE.COM - Bagaimana hukum melaksanakan ibadah puasa Ramadhan tahun ini, tetapi masih punya utang puasa tahun lalu yang belum dibayar?

Simak penjelasan singkat dari Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Ustaz Wahid Ahmadi.

Diketahui, Ramadan 2024 (1445 Hijriah) akan datang kurang dari satu bulan lagi.

Menurut keputusan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) RI, awal puasa 2024 atau Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada 12 Maret 2024.

Sementara, Muhammadiyah menetapkan tanggal 1 Ramadan 1445 H jatuh pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024.

Namun, perlu dicatat, pemerintah Indonesia baru akan menetapkan 1 Ramadhan 1445 H usai melaksanakan sidang isbat pada tanggal 10 Maret 2024.

Jika nanti sudah datang bulan Ramadan, tetapi masih punya utang puasa tahun lalu, apa pengaruhnya dengan puasa tahun ini?

Menurut Ustaz Wahid Ahmadi, jika belum membayar utang puasa tahun lalu maka akan mempengaruhi pahala puasa tahun ini.

Namun, ia menyebut bahwa puasa Ramadan 2024 tetap sah hukumnya meski belum membayar utang puasa tahun lalu.

Baca juga: 5 Tips Makan Sehat Saat Puasa Ramadan 2024, Kurangi Gorengan agar Berat Badan Tak Melonjak

Baca juga: Penjelasan Ustaz Abdul Somad, Apakah Mengupil dan Korek Telinga Bisa Batalkan Puasa Ramadhan?

Baca juga: Syekh Ali Jaber Pernah Ungkap Rahasia Mengenai Keutamaan Puasa di 10 Hari Pertama Bulan Ramadan

Ilustrasi puasa. (Kompas.com)

Baca juga: Ramadhan 2024 Sebentar Lagi! Ustaz Adi Hidayat Bagikan Tips Khatam 30 Juz Alquran selama Bulan Puasa

Baca juga: Ramadhan 2024: Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Batalkan Puasa? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

"Sebetulnya pertanyaannya soal pengaruh pahala," kata Ustaz Wahid.

"Ya memang begitu ya, kalau kita mengatakan apakah sah seseorang berpuasa ramadan padahal dia masih punya utang ramadhan sebelumnya?" sambungnya.

"Beberapa hari ya, satu atau dua hari, atau beberapa hari belum sempat bayar," lanjutnya.

"Baik karena lupa atau karena malas atau karena ada halangan yang lain. Misalnya dia sepanjang tahun menyusui atau melahirkan ya," ungkapnya.

Namun utang puasa itu akan terus ada sampai kapanpun dan tetap wajib dibayar.

"Selalu ada masalah untuk membayar, nah tapi dia puasa pada Ramadan berikutnya, secara hukum tidak ada masalah," kata Ustaz Wahid.

Halaman
1234

Berita Terkini