Kali Pertama, Kejagung Restorative Justice Kasus Kekerasan di Kejari Halmahera Utara Maluku Utara

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Suasana Restorative Justice yang dilakukan Kejagung untuk kasus di Kejari Halmahera Utara

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menyebut Tim Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung ) RI telah menyetujui satu perkara.

Dugaan perkara itu adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang diajukan oleh Kejari Halmahera Utara.

Untuk penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ).

"Perkara yang diajukan Kejari Halmahera Utara ini dengan tersangka inisial SB, "ucapnya Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Penambahan Pajak Daerah, Pemprov Minta Kontraktor Wajib Punya NPWP Maluku Utara

Dia menyebut, tersangka diduga lakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan korban inisial MWF.

Dari prosesnya terangak ini, terbukti sehingga disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo.

Pasal 76 C Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014.

Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

Lebih lanjut dengan ajuan Kejari Halmahera Utara sehingga adanya pertimbangan hingga dilakukan RJ.

Alasan RJ tersebut bahwa, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Baca juga: Sejumlah Petahana Tumbang di Dapil II Maluku Utara, Johan Josias Manery Dapat Suara Belasan Ribu

Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu juga telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka.

"Tersangka juga mengaku berikan bantuan biaya pengobatan kepada anak korban sebesar Rp 7 juta, dan itu di respon positif sehingga adanya RJ, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini