Ramadhan 2024

8 Pemilik Warung di Ternate Ditegur Gegara Buka pada Pagi hari Saat Ramadhan 2024

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAZIA: Kasatpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandi Machmud saat pimpin Patroli selama Ramadhan 2024, Senin (18/3/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satpol PP dan Linmas Kota Ternate memberikan surat teguran kepada 8 pemilik warung makan.

Teguran itu karena pemilik warung beroperasi di pagi dan siang hari, pada saat aktifitas ibadah bulan puasa 2024.

Itu disampaikan Kasatpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud, pada Senin (18/3/2024).

Dikatakan, teguran iyu sesuai edaran yang dikeluarkan Pemkot Ternate, tertuang dalam nomor 400.8/42/tahun 2024.

Baca juga: Pembayaran THR PNS Halmahera Selatan Maluku Utara Mulai Diproses, Pemkab Siapkan Draf Perbup

Sedikitnya ada 7 poin larang untuk tidak melakukan aktivitas, di atas pukul 15:30 WIT selama Ramadhan 2024.

"Tegurannya jelas, karena beraktivitas di pagi hari saat Ramadhan, "ungkapnya.

Adapun sejumlah warung yang diberikan surat teguran adalah, 3 warung di Kelurahan Bastiong.

Baca juga: Demi Pegawainya, Saiful Gares Bertahan Meski Harga Kopra di Morotai Tidak Baik-baik Saja

1 warung di Kelurahan Jati Perumnas, 1 warung di Kelurahan kampung Makasar Barat.

2 warung di area Terminal Gamalama Ternate, dan 1 warung disekitar Landmark Ternate.

"Pemilik langsung kita tegur, sembari sosialisasi edaran Pemkot terkait jam operasional selama Ramadhan, "tandasnya. (*)

Berita Terkini