195 Warga Binaan Lapas Kelas II A Ternate Diusulkan Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Kelas II A Ternate, Dedy Setiawan saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (12/4/2023)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Ternate, diusulkan terima Remisi khusus Idul Fitri 1445 H.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Ternate Maluku Utara, Dedy Setiawan, Sabtu (6/4/2024).

Dikatakan, pemberian Remisi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 07 tahun 2022.

Tentang perubahan kedua peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 03 tahun 2018.

Baca juga: Lapas Perempuan Ternate Usul Puluhan WBP Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Sejauh ini, penghuni Lapas Kelas II A Ternate sebanyak 275 WBP, diantaranya 255 beragama Islam dan 20 non Muslim.

"Untuk Remisi khusus kali ini, yang diusulkan sebanyak 195 WBP, 80 WBP tidak diusulkan, "jelasnya.

Pemberian Remisi bervariasi, diantaranya 2 bulan 15 WBP, 1 bulan 15 hari 31 WBP, 1 bulan 135 WBP dan 15 hari 14 WBP.

Dilihat dari kasus, pidana khusus seperti narkotika diatas 5 tahun 64 WBP, korupsi 12 WBP dan illegal trafficking 1 WBP.

Pidana umum diantaranya KDRT 2 WBP, lain-lain 1 WBP, perbankan 1 WBP, pencurian 7 WBP, penganiyayaan 4 WBP.

Kesusilaan 8 WBP, narkotika dibawah 5 tahun 30 WBP, pembunuhan 3 WBP dan perlindungan anak 62 WBP.

"Sementara WBP yang tak dapat Remisi khusus terdiri dari 35 WBP Menjalani Kurungan Denda/UP."

Baca juga: Lapas Perempuan Kelas III Ternate Apel Siaga Pengamanan Lebaran 2024

"1 WBP akan diusulkan Remisi susulan, 2 WBP belum menjalani 6 bulan masa pidana."

"Kemudian 6 WBP pidana seumur hidup, 1 WBP hukuman mati, 20 WBP Nasrani."

"1 WBP register F dan 14 WBP terdapat sanksi pencabutan SK integrasi, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini