Satpol PP dan Linmas Ternate Maluku Utara Larang Aktivitas Berjualan di Area Ini

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERTIBAN: Kasatpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Muhmud

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara larang aktivitas berjualan di area ini.

Area atau kawasan tersebut adalah Plaza Gamalama Modern Ternate, atau sering disebut PGM.

Aturan tersebut dibuktikan dengan dibubarkannya, aktivitas bongkar muat buah duku beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kasatpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud, Kamis (2/5.2024).

Baca juga: So Sweet, Conor Gallagher Bakal Diberi Spanduk Raksasa Apresiasi dari Fans Chelsea saat Lawan Spurs

"Benar, belum lama ini patugas saya lakukan penertiban di area yang dimaksud, "katanya.

Kronologi

Aktivitas tersebut diketahui usai Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, menerima laporan warga.

Dan betul, seampai di lokasi, petugas menemukan aktivitas sesuai yang di laporkan.

"Kami langsung tindakan di tempat, dengan cara membubarkan aktivitas tersebut."

"Namun jika masih membandel, maka pedagang dan barang daganganya kita amankan ke kantor, "ungkapnya.

Sembari mengingatkan kepada siapapun, untuk menaati Perda yang sudah disepakati bersama.

Baca juga: RPJMD Pemprov Maluku Utara Tahun 2025 Bisa Berjalan Normal Jika . . . ?

"Kalau sudah ada Perda, ya mari kita taati, jangan ambil kesempatan dalam kesempitan."

"Ada tempat-tempat yang bisa dilakukan aktivitas jual-beli, ada juga yang tidak boleh."

"Saya juga minta ke warga, jika mendapati hal-hal seperti ini, segera lapor petugas, "tandasnya. (*)

Berita Terkini