Sofifi

BREAKING NEWS: KPK Diduga Tetapkan Imran Yakub Tersangka Kasus Suap Gubernur Malut Nonaktif

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat KPK yang bocor ke publik Maluku Utara berisi penetapan tersangka kepada Imran Yakub.

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Beredar surat di media sosial berisi penetapan tersangka terhadap  Imran Yakub.

Pasalnya, surat tersebut berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Imran Yakub diduga ditetapkan tersangka atas dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Imran Yakub sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku Utara.

Diketahui surat yang beredar itu bernomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan ditujukan kepada Imran Yakub.

Dalam surat itu menjelaskan dasar perintah penyelidikan, yakni Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Berikutnya, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan, Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan kedua  atas  Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ahmad Purbaya Dilaporkan ke Polisi, Pemprov Maluku Utara Juga Digugat ke PN Ternate

Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/12/DIK.02.01/23/04/2024 tanggal 03 April 2024; e. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/78/DIK.00/01/04/2024, tanggal 26 April 2024.

"Dengan ini diberitahukan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang dilakukan tersangka Imran Yakub," tulis dalam surat tersebut.

Terkait ini, Kepala Biro Adpim Setda Pemprov Maluku Utara, Rahwan K. Suamba saat dikonfirmasi terkait surat penetapan tersangka ke Imran Yakub tidak merespon apa-apa.

Adapun, Informasi yang dihimpun KPK diduga bukan hanya menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka, tetapi juga ada 5 orang lainnya juga dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Imran juga sebelumnya pernah diamankan KPK bersamaan dengan dua Kepala OPD yang saat ini sudah menjalani persidangan di PN Ternate dengan kasus yang sama. Hanya saja Imran saat itu tidak terbukti dan dikembalikan KPK. (*)

Berita Terkini