Penyalahgunaan Narkoba di Halut

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Dua Pria Karena Penyalahgunan Narkoba di Halmahera Utara Maluku Utara

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: IM dan FS, warga Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara yang ditangkap Polisi karena penyalahgunaan Narkoba

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Baru-baru ini, dua pria ditangkap Satresnarkoba Polres Halmahera Utara, Maluku Utara gegara penyalahgunan Narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, Sabtu (4/5/2024).

Dikatakan, dua pria itu masing-masing berinisial IM alias Isto (35) dan FS alias Mursal (40).

Yang diketahui warga Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.

Baca juga: Bank BSI Ternate Ikut Ramaikan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 60 Tahun 2024

"Penangkapan keduanya dipimpin Kasat Narkoba, Ipda Jeremmy Theo."

Baca juga: Pertemuan Perdana, Kadiv Administrasi Kemenkumham Malut Slamet Pramoedji Tekankan Kekeluargaan

"Tangkapan ini juga atas kerja sama warga, saya berterima kasih sekali, "ucapnya.

Dari datangan IM dan FS, Polisi amankan dua saset sabu seberat 0,053 dan 0,119 gram serta 2 HP merk Oppo.

"Keduanya sudah di sel tahanan, dan saat ini jalani pemeriksaan lanjutan, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini