"Oke saya ganti. Saya paki si A, si B atau si C. Saya mau bilang, apa sikap (pemerintah daerah) melihat hal itu (masalah lahan), "ujarnya.
Abdurrahman menjelaskan, Pemkab Halmahera Selatan kala itu bermohon-mohon kepada pihaknya agar sebidang tanah atau lahan itu dilepaskan untuk kepentingan pembangunan daerah, yaitu pembangunan pasar.
Tetapi lahan saat ini telah berdiri sejumlah bangunan pedgang, justru dijual oleh orang lain padahan itu sudah menjadi aset daerah.
"Kami sebagai ahli waris tidak pernah berpikir ada transkasi. Padahal itu tidak ada kesepakatan yang ditungkan secara tertulis."
Baca juga: Diduga Curi Sapi, 4 Pria di Taliabu Maluku Utara Ditangkap Polisi
"Ingat, tanah itu aset pemerintah daerah yang telah dijual orang lain, "tegasnya.
Abdurahman lantas meminta Bupati Halmahera Selatan untuk mengambil langkah. Jika tidak, lahan yang sudah resmi jadi aset pemerintah daerah, beralih ke tangan orang lain.
"Saudara Bupati, saya tegaskan pemerintah daerah jangan hanya janji. Segera gandeng pihak aset dan kita tuntaskan ini, "tukasnya. (*)