Dari paket proyek itu untuk diberikan kepada Kristian Wisan. Selain itu ada juga paket di Pulau Taliabu.
"Jadi saya di perintahkan terdakwa untuk menangkan proyek dari orang terdekatnya, "bebernya.
Fachruddin Tukuboya
Fachruddin Tukuboya dalam kesaksiannya mengungkapkan, sering memberikan uang berulang kali ke terdakwa sejak 2022.
Katanya, uang yang diberikan mulai dari R p 5 juta hingga Rp 20 juta baik transfer maupun tunai.
"Kalau seingat saya totalnya Rp 65 juta, "ucap Fachruddin saat menjawab pertanyaan hakim.
Idhar Sidi Umar
Idhar Sidi Umarakui pernah memberikan uang dan barang atas permintaan terdakwa.
Pemberian itu kata idhar, setelah di telepon terdakwa dengan bahasa 'tolong untuk bantu uang'.
"Terdakwa minta bantu, yang disampikan lewat ajudan Ramadhan dan Fajrin."
"Mereka berdua yang sering telepon kalau terdakwa minta bantu uang, dan uang saya berikan transfer, "katanya.
Lanjutnya, uang-uang yang diberikan sudah berulang kali, nominal terkecil Rp 10 juta dan besar Rp 25 juta.
"Kalau tidak salah, jumlah uang yang saya berikan capat Rp 100 juta, "ucapnya di hadapan hakim.
Yudhitya Wahab
Yudhitya Wahab akui pernah memberikan uang ke terdakwa lewat ajudan Ramadhan dan Saldi Kasuba.